Senin, 07 Oktober 2013

POLUTAN


      KETERANGAN

1.   Artinya polutan melebihi nilai ambang batas yang diperbolehkan
2.    Artinya polutan berada pada waktu cukup lama dan mengganggu aktivitas dan kesehatan makhluk hidup
3.    Artinya polutan menetap atau berpindah tempat dan akhirnya berada pada suatu daerah/lokasi/wilayah, tempat tertentu yang mengganggu keseimbangan lingkungan 

2 komentar: